Thursday, February 21, 2013

KORUPSI: MENDAPATKAN REZEKI TIDAK KOSHER




Halaman surat kabar hari-hari ini masih melaporkan kasus-kasus penindakan korupsi sebagai headingnya. Harian Suara Merdeka beberapa hari lalu melaporkan hasil pengkajian KPK terhadap kasus korupsi Simulator SIM dan penyucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan heading “Irjen Djoko ‘Raja’ Properti”. Dalam pemberitan dilaporkan bahwa Irjen Djoko Susilo telah melakukan penyucian uang dengan membeli sejumlah properti di beberapa daerah. KPK telkah menemukan dan menyita sejumlah rumah mewah yang dibeli oleh Irjen Djoko Susilo dengan uang hasil korupsi al., rumah di Graha Candi Golf Semarang (2 buah), rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Solo, rumah di Jalan Sam Ratulangi Solo, rumah di Jalan Langenastran Yogya, rumah di Jalan Patehan Lor Yogyakarta[1]. Rumah-rumah tersebut disita antara tanggal 13-14 Februari 2013 lalu.

Beberapa hari kemudian tanggal 20 Februari 2013 KPK menemukan bukti baru dan melakukan penyitaan perumahan hasil penyucian uang Irjen Djoko Susilo al, rumah di Jalan Prapanca Raya Jakarta Selatan, rumah di Jalan Cikajang Jakarta Selatan, rumah di Jalan Elang Mas Jakarta Selatan, rumah di Pesona Kayangan Jawa Barat[2]. Semua rumah tersebut bernilai miliaran rupiah. Sebuah angka fantastis dan jumlah rumah yang fantastis jika melihat jabatan Djoko Susilo sebagai Inspektur Jendral.

Kita pun masih teringat dengan kasus korupsi pengadaan Al Qur’an beberapa waktu lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia. "KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK kemarin. Abraham hanya menyebut inisial kedua tersangka sebagai ZD dan DP demikian laporan koran Tempo[3].

SUAP MEMBUTAKAN MATA ORANG BIJAKSANA




Di era Reformasi yang mengedepankan jargon-jargon (semboyan) al., demokrasi, kebebasan berpendapat, reformasi birokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, anti korupsi dll justru kenyataan-kenyataan di atas semakin menguat saja kepermukaan.

Dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bukan menghentikan dan meminimalisir korupsi dan suap, sebaliknya semakin merajalela di tubuh badan-badan pemerintahan serta partai politik dengan ditemukannya berbagai fakta dan kasus yang ditemukan oleh KPK. Ini bukan bermakna keberadaan KPK menjadi stimulan kemunculan korupsi, melainkan eksistensi dan kerja KPK menyebabkan aktifitas korupsi sistemik di segala bidang mulai terkuak satu persatu dan belum memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Publik kembali dikejutkan oleh kasus yang sedang hangat hari ini dibahas yaitu kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Luthfi Hasan Ishaaq[1]. Ternyata tindakan melawan hukum berupa kasus suap tidak melihat apakah orang tersebut beragama apa atau berasal dari partai berbasis agama atau tidak. Kasus Lutfi Hasan Ishaaq membuktikan bahwa partai berbasis agama tidak menjamin pelaku organisasi kepartaian ini akan menjadi orang yang bersih dan terbebas dari suap dan korupsi.
Bagaimana iman Kristen memandang kasus suap? Tuhan YHWH melalui Torah-Nya ribuan tahun lampau telah mengecam dan melarang praktek suap. Kitab Keluaran (Sefer Shemot) 23:8 Tuhan YHWH bersabda agar para hakim di Israel dalam menjalankan peradilan dalam sistem Teokrasi diperintahkan, “Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar”.