Halaman
surat kabar hari-hari ini masih melaporkan kasus-kasus penindakan korupsi
sebagai headingnya. Harian Suara Merdeka beberapa hari lalu melaporkan hasil
pengkajian KPK terhadap kasus korupsi Simulator SIM dan penyucian uang dengan
terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan heading “Irjen
Djoko ‘Raja’ Properti”. Dalam pemberitan dilaporkan bahwa Irjen Djoko
Susilo telah melakukan penyucian uang dengan membeli sejumlah properti di
beberapa daerah. KPK telkah menemukan dan menyita sejumlah rumah mewah yang
dibeli oleh Irjen Djoko Susilo dengan uang hasil korupsi al., rumah di Graha
Candi Golf Semarang (2 buah), rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Solo, rumah
di Jalan Sam Ratulangi Solo, rumah di Jalan Langenastran Yogya, rumah di Jalan
Patehan Lor Yogyakarta[1].
Rumah-rumah tersebut disita antara tanggal 13-14 Februari 2013 lalu.
Beberapa
hari kemudian tanggal 20 Februari 2013 KPK menemukan bukti baru dan melakukan
penyitaan perumahan hasil penyucian uang Irjen Djoko Susilo al, rumah di Jalan
Prapanca Raya Jakarta Selatan, rumah di Jalan Cikajang Jakarta Selatan, rumah
di Jalan Elang Mas Jakarta Selatan, rumah di Pesona Kayangan Jawa Barat[2].
Semua rumah tersebut bernilai miliaran rupiah. Sebuah angka fantastis dan
jumlah rumah yang fantastis jika melihat jabatan Djoko Susilo sebagai Inspektur
Jendral.
Kita
pun masih teringat dengan kasus korupsi pengadaan Al Qur’an beberapa waktu
lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan
dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012.
Mereka adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar,
serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia. "KPK dalam hal ini telah
menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap
penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK kemarin. Abraham
hanya menyebut inisial kedua tersangka sebagai ZD dan DP demikian laporan koran
Tempo[3].