Sunday, April 13, 2014

PEMBASUHAN KAKI MENJELANG PASKAH SEBAGAI TELADAN MORAL DAN PEREKAT SOSIAL




Tindakan membasuh kaki seseorang atau menyentuh kaki merupakan bagian ritual universal dalam sistem kebudayaan manusia. Dalam masyarakat Jawa saat prosesi pernikahan adat ada prosesi pengantin wanita membasuh kaki pengantin pria[1]. Dalam tradisi Bali saat ini dihidupkan kembali tindakan membasuh kaki orang tua yang merupakan tradisi sejak zaman Majapahit[2].

Dalam budaya Timur Tengah kuno khususnya Israel kuno, dapat dilacak tindakan pembasuhan kaki menjadi bagian dari tradisi sosial dan bagian dari ritual keagamaan. Kita akan mengutip beberapa kasus sbb:

“Kemudian YHWH menampakkan diri kepada Abraham dekat pohon tarbantin di Mamre, sedang ia duduk di pintu kemahnya waktu hari panas terik. Ketika ia mengangkat mukanya, ia melihat tiga orang berdiri di depannya. Sesudah dilihatnya mereka, ia berlari dari pintu kemahnya menyongsong mereka, lalu sujudlah ia sampai ke tanah, serta berkata: "Tuanku, jika aku telah mendapat kasih tuanku, janganlah kiranya lampaui hambamu ini. Biarlah diambil air sedikit, basuhlah kakimu (rakhatsu ragleyhem) dan duduklah beristirahat di bawah pohon ini” (Kej 18:1-4)

“Berfirmanlah YHWH kepada Musa: "Haruslah engkau membuat bejana dan juga alasnya dari tembaga, untuk pembasuhan, dan kautempatkanlah itu antara Kemah Pertemuan dan mezbah, dan kautaruhlah air ke dalamnya. Maka Harun dan anak-anaknya haruslah membasuh tangan dan kaki mereka dengan air (rakhatsu et yadeyhem we et ragleyhem) dari dalamnya. Apabila mereka masuk ke dalam Kemah Pertemuan, haruslah mereka membasuh tangan dan kaki dengan air, supaya mereka jangan mati. Demikian juga apabila mereka datang ke mezbah itu untuk menyelenggarakan kebaktian dan untuk membakar korban api-apian bagi YHWH, haruslah mereka membasuh tangan dan kaki mereka, supaya mereka jangan mati. Itulah yang harus menjadi ketetapan bagi mereka untuk selama-lamanya, bagi dia dan bagi keturunannya turun-temurun” (Kel 30:17-21)

Dalam literatur Rabinik yaitu Talmud menghubungkan pembasuhan kaki sebagai bentuk ketaatan seorang istri pada suaminya (Ketuvot 61 a)[3], pembasuhan kaki sebagai prasyarat bagi seorang imam sebelum melakukan tugas keimamaman (Zevakhot 17b-18a, 19b)[4].