Sunday, November 27, 2011

APAKAH PRAKTEK RIBA DIPERBOLEHKAN?

Torah mengatur perihal kehidupan yang adil terhadap sesama. Sebagaimana Yesus mengatakan bahwa dirinya bukan datang untuk membatalkan Torah melainkan untuk memberikan perspektif baru dalam melaksanakan Torah (Mat 5:17-18), maka kita akan belajar bagaimana Torah berbicara mengenai riba dan membungakan uang (נשׁך ותרבית = neshek we tarbit).

Imamat 25:35-36 mengatakan, "Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Tuhanmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu”. Ditengah-tengah gencarnya Teologi Kemakmuran (Prosperity Gospel) yang mengajarkan bahwa kemiskinan sebagai bentuk kutuk dan anak Tuhan harus hidup kaya dan sehat, maka ayat di atas menempelak kita bahwa pengajaran demikian tidak mendapatkan dukungan baik dalam TaNaKh (Torah, Neviim, Ketuvim) maupun Kitab Perjanjian Baru. Torah justru mengajarkan kita untuk menolong sesama dan berbagi, termasuk terhadap mereka yang sedang mengalami jatuh miskin.

Beberapa pemimpin Kristen dan umat Kristen kerap mendengungkan pernyataan yang tidak pantas, “janganlah memberi ikan tapi berilah kail”. Pepatah tersebut benar jika kita tempatkan pada tempat yang tepat. Orang yang sedang kesusahan dan jatuh dalam kepailitan, kemiskinan (karena kalang bersaing usaha, karena PHK, dll) sudah seharusnya menjadi subyek pertolongan.

Yesus Sang Mesias bersabda: “Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu” (Mat 5:42). Perintah Yesus Sang Mesias menggemakan kembali apa yang diperintahkan dalam Torah yaitu Ulangan 15:7-8 sbb: “Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin, salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh YHWH Tuhanmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan terhadap saudaramu yang miskin itu, tetapi engkau harusmembuka tangan lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan”.

Memberikan bantuan berupa pinjaman atau pemberian cuma-cuma kepada mereka yang sedang kesusahan dan mengalami kemiskinan adalah salah satu bentuk wujud kepedulian dalam menolong sesama. Namun ada satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Janganlah membungakan uang dari harta yang kita pinjamkan. Mengapa? Pertama, Karena riba atau bunga uang bukan menguntungkan orang yang ditolong namun menguntungkan diri kita sebagaimana dikatakan dalam Amsal 28:8 sbb: “Orang yang memperbanyak hartanya dengan riba dan bunga uang, mengumpulkan itu untuk orang-orang yang mempunyai belas kasihan kepada orang-orang lemah”. Jika kita mengambil keuntungan dari balik kesulitan orang lain, maka perbuatan baik yang kita lakukan sia-sia belaka. Sebagaimana yang diperintahkan, seharusnya pertolongan yang kita berikan bertujuan “supaya saudaramu dapat hidup di antaramu” (Im 25:36).

Kedua, memungut riba dan bunga uang adalah kekejian di mata YHWH sebagaimana dikatakan, “...memungut bunga uang dan mengambil riba, orang yang demikian tidak akan hidup. Segala kekejian ini dilakukannya, ia harus mati; darahnya tertimpa kepadanya sendiri” (Yekhezkiel 18:13). Ketiga, merugikan orang lain sebagaimana dikatakan dalam Yekhezkiel 22:12 sbb: “Padamu orang menerima suap untuk mencurahkan darah, engkau memungut bunga uang atau mengambil riba dan merugikan sesamamu dengan pemerasan, tetapi Aku kaulupakan, demikianlah firman Tuan YHWH”.


Namun bagaimana dengan sistem pinjam meminjam dengan bunga dalam aturan perbankan? Saya tidak menolak konsep itu (sekalipun saya belum sepakat menggunakan istilah bunga bank) asalkan sistem pembungaan wajar dan tidak mencekik nasabah. Bukankah bunga dimaksud untuk menjaga perputaran perbankan? Dalil untuk ini dapat dirujuk pada Imamat 23:19-20 sbb: "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa pun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga -- supaya YHWH Tuhanmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya”. Sistem pembungaan terhadap “orang asing” dalam ayat tersebut lebih bersifat kepada aspek pengikat agar si peminjam memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan. Demikian pula sistem bungan perbankan dapat didekati dengan pemahaman terhadap ayat di atas.

Mazmur 15:1-5 menghubungkan kekudusan dan kelayakan di hadapan Tuhan dengan salah satu kualitas moral yaitu tidak membungakan uang sebagaimana dikatakan: kaspo lo natan beneshek weshokhad al naqiy (yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah). Dan upah yang akan diterima bagi orang yang memenuhi kualitas moral yang dikehendaki YHWH adalah sbb: lo laqakh osyeh elleh, lo yimot leolam (Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya).

Jika Anda ingin kokoh dan tidak tergoyahkan, patuhilah ajaran, hukum, aturan, ketetapan YHWH di dalam Yesus Sang Mesias. Baruk ha shem ekhad, Amen we Amen.


No comments:

Post a Comment