Saturday, October 5, 2013

GURITA KORUPSI DI LEMBAGA KONSTITUSI




Belum tuntas kasus mega korupsi yang ditangani KPK seperti kasus korupsi Simulator yang melibatkan perwira Irjen Djoko Susilo dan kasus-kasus lainnya seperti korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, publik kembali dikejutkan dengan kasus besar yang dibongkar KPK dengan tertangkapnya Akil Mochtar yang baru beberapa bulan ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang yang diterima Akil Mochtar senilai 22.000 Dolar Singgapura yang nilainya setara dengan 3 Miliar (KPK Tangkap Ketua MK, Kompas 3 Oktober 2013, hal 1). Kita menunggu hasil persidangan untuk membuktikan apakah Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dapat dimaknai dari tiga perspektif yaitu Hukum, Sosiologis, Teologis. Dari perspektif hukum, penangkapan Akil Mochtar menunjukkan paradox hukum. Pertama, delegitimasi MK sebagai lembaga yang memberi keputusan final terhadap sengketa-sengketa hukum lembaga negara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa tindakan Akil Mochtar telah merobohkan pilar konstitusi dengan tindakan korupsi yang dilakukannya (Pilar Konstitusi Roboh, Kompas 4 Oktober 2013). Kepercayaan masyarakat terhadap validitas Mahkamah Konstitusi yang semula meningkat melalui dua mantan pimpinannya yaitu Jimly Ashidique dan Mahfud M.D. saat ini mengalami delegitimasi kepercayaan. Tidak Heran jika Mahfud M.D. mengatakan, MK saat ini mengalami gempa bumi dan kehancuran (KPK Tangkap Ketua MK, Kebumen Ekspres 3 Oktober hal 7) . Kedua, upaya masyarakat untuk meraih kembali kewibawaan hukum melalui kerja keras KPK. Notabene saat ini lembaga yang paling dipercaya adalah KPK setelah semua istitusi kenegaraan lainnya terjerat gurita korupsi. Bahkan kepolisian dan kehakiman pun tidak luput dari gurita korupsi. Belum lama ini laporan yang mengatakan bahwa DPR adalah lembaga terkorup pun semakin mengecilkan kepercayaan masyarakat akan tegaknya hukum di republik ini. Inilah paradox yang saat ini terjadi di depan mata kita: Semakin menurunnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga hukum namun sekaligus harapan untuk menegakkan kewibawaan hukum.