Kalau kita menyimak berita di
televisi dan media sosial, berita yang tidak pernah sepi dan padam salah
satunya adalah kejahatan korupsi, khususnya oleh para pejabat publik. Selalu
saja ada berita yang muncul setiap hari berkaitan kasus korupsi, baik di bidang
pendidikan, perusahaan bahkan di bidang hukum dimana kasus korupsi sendiri
merupakan peristiwa hukum.
Istilah yang disematkan kepada korupsi adalah white collar crime (kejahatan kerah putih). Mengapa? Ya karena tindakkan korupsi merupakan pelanggaran hukum yang selalu dikaitkan dengan seseorang atau kelompok orang yang knowledgeable (berpengetahuan) dan memiliki status sosial tinggi di masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, instutisi hukum, pekerja profesional. Istilah white collar crime dibedakan dengan blue-collar crime (kejahatan kerah biru)—kejahatan yang dilakukan oleh para pekerja kelas bawah dengan status sosial ekonomi rendah.
Taryn VanderPyl, Mauri Matsuda,
Jenny Moreno, dan Curt Sobolewski dalam Introduction
to Crimonology (2024)—menyebutkan beberapa jenis kejahatan kerah putih,
antara lain pemalsuan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan penyuapan.
Menurut Artidjo Alkostar, istilah white-collar crime pertama kali dikenalkan
kepada publik oleh Edwin H. Sutherland, kriminolog dari Universitas Indiana,
AS, pada 1939. Meskipun sebelumnya, Edward A. Ross telah menyoroti fenomena
perilaku sosial yang bisa dianggap sebagai kejahatan kerah putih dari
perspektif sosiologis (White-Collar Crime dan Pola-pola yang Menyertainya - https://aclc.kpk.go.id/).
Korupsi, selain disebut white collar crime (kejahatan kerah putih)
juga dianggap sebagai extra ordinary
crime (kejahatan luar biasa). Mengapa? Ya, karena dilakukan secara
sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi
sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai
dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
Yang dimaksud dengan petty corruption adalah korupsi
kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap sudah
biasa. Secara sadar atau tidak sadar kitapun kerap terlibat melakukannya. Petty corruption dalam keseharian
misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang
damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi
terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.
Sementara grand corruption adalah
korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat
luas, sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang
terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.
Dalam kondisi korupsi yang
sistemik, dalam banyak kasus, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang
seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya.
Sebagaimana disampaikan Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar
pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat
kejahatan ini bagaikan part of business,
dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan (Mengenal Tiga
Jenis Korupsi Berdasarkan Skala dan Paparannya- https://aclc.kpk.go.id/).
Bagaimana iman Kristen menilai
tindakan korupsi? Kitab Amsal (Sefer Mishley) 10:2 berkata, “Harta benda yang
diperoleh dengan kefasikan tidak berguna, tetapi kebenaran menyelamatkan orang
dari maut” (lo yo’ilu otsrot resha, utsedaqah tatsil mimmawet). Tindakan
korupsi selalu berkaitan dengan harta benda, tepatnya perolehan harta benda.
Secara yuridis, tindakan korupsi merupakan melawan hukum. Secara teologis,
korupsi merupakan tindakan melawan hukum Tuhan. Korupsi adalah hasil perolehan
harta benda dengan kefasikan atau kejahatan (resha) karena merugikan orang lain
bahkan institusi negara. Dan Tuhan YHWH membenci tindakan kefasikan sebagaimana
dikatakan, “Sebab Engkau bukanlah Tuhan yang berkenan kepada kefasikan (ki lo
El khafets resha); orang jahat takkan menumpang pada-Mu” (Mzm 5:4).
Sesungguhnya harta benda yang
diperoleh dengan cara kefasikan, kejahatan, tidak mendatangkan manfaat apapun
bagi yang memilikinya. Amsal 10:2 mengatakan, “lo yo’ilu” yang artinya “tidak mendatangkan keuntungan”.
Lembaga Alkitab Indonesia menerjemahkan dengan “tidak berguna”. Terjemahan ini
kurang kuat menggambarkan frasa yang dimaksudkan dalam teks Ibrani. Terjemahan,
“tidak mendatangkan keuntungan” lebih konkrit dan jelas maknanya.
Bagaimana harta benda hasil
korupsi membawa manfaat jika suatu ketika pelaku korupsi tertangkap aparat
hukum kemudian di proses di pengadilan kemudian dijatuhi hukuman sekian tahun
dan harus mengembalikan kekayaan haramnya serta membayar denda? Bagaimana harta
benda hasil korupsi membawa manfaat jika suatu ketika pelaku korupsi
sakit-sakitan dan menghabiskan biayanya demi kesembuhannya? Apakah orang
tersebut menikmati harta bendanya? Apakah orang tersebut mendapatkan keuntungan
dari hasil korupsinya? Tentu tidak.
Dalam Yeremia 17:11 lebih tegas
menggambarkan kondisi sebagaimana saya gambarkan di atas yaitu, “Seperti ayam
hutan yang mengerami yang tidak ditelurkannya, demikianlah orang yang menggaruk
kekayaan secara tidak halal, pada pertengahan usianya ia akan kehilangan
semuanya, dan pada kesudahan usianya ia terkenal sebagai seorang bebal”. Frasa,
“menggaruk kekayaan secara tidak halal” dalam bahasa Ibrani, osye osyer welo bemishpat, lebih tepatnya
diterjemahkan “yang mendapatkan kekayaan dengan tidak berdasarkan
keadilan/hukum”.
Hasil dari semua rezeki yang
diperoleh dengan melanggar hukum – mencuri, membunuh, memeras, menyuap,
memanipulasi, merampok, menipu, korupsi – adalah “kehilangan semuanya”
(ya’azvenu) dan disebut sebagai orang “bebal” (naval).
Tuhan YHWH memerintahkan kita
jujur dan adil serta bersih dalam menjalankan usaha, sehingga keluarlah firman
Tuhan, “Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin
yang betul haruslah kamu pakai; Akulah YHWH, Tuhanmu yang membawa kamu keluar
dari tanah Mesir” (Im 19:36). Perhatikan frasa, “neraca yang betul” (moshney
tsedeq), “batu timbangan yang betul” (avney tsedeq), “efa yang betul” (eyfat
tsedeq), “hin yang betul” (hin tsedeq). Kata Ibrani tsedeq bisa bermakna “adil”, “benar”, “akurat”, “jujur”, “tepat”.
Dari kata tsedeq kita menerima kata tsadiq atau orang yang jujur, orang yang
benar, orang yang adil. Dari kata itu kita menerima kata Tsedaqa atau perbuatan
benar, perbuatan derma.
Adil dan benar (tsedeq) adalah
sifat Tuhan YHWH. Adil dan benar adalah tumpuan tahta Tuhan sebagaimana
dikatakan,”keadilan dan hukum adalah tumpuan takhta-Nya”(tsedeq umishpat mekon
kisso) – (Mzm 97:2).
Yesus Sang Mesias, Juruslamat dan
Junjungan Yang Ilahi mengecam ketidakadilan kepada ahli-ahli Torah dan
Farisi sbb, ”Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai
kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan
jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam Torah kamu abaikan, yaitu:
keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang
lain jangan diabaikan” (Mat 23:23).
Apakah hasil kita mengerjakan
kebenaran dan keadilan serta kejujuran? Shalom
alias damai sejahtera sebagaimana dikatakan, “Di mana ada kebenaran di situ
akan tumbuh damai sejahtera, dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan
ketenteraman untuk selama-lamanya” (Yes 32:17). Frasa, “dimana ada kebenaran
disitu akan tumbuh damai sejahtera” dalam bahasa Ibraninya, wehaya maasheh ha tsedaqah, shalom yang
lebih tepat diterjemahkan, “barangsiapa mengerjakan kebenaran, keadilan, maka
terciptalah damai sejahtera atau ketentraman”. Tidak ada kedamaian tanpa
ditegakkanya kebenaran dan keadilan
Marilah kita menjadi orang yang mengerjakan
kebenaran, keadilan, kejujuran dalam pekerjaan kita baik sebagai pejabat publik
maupun pemimpin perusahaan ataupun karyawan perusahaan agar terjadi damai dan
ketentraman, dalam kehidupan kita dan kehidupan di sekeliling kita. Marilah
kita mencari rezeki dengan menjauhi perilaku
osye osyer welo bemishpat (mendapatkan kekayaan dengan melanggar keadilan,
hukum)

No comments:
Post a Comment