Thursday, October 15, 2026

MENDAPATKAN REZEKI DENGAN MELANGGAR HUKUM

Sumber gambar: observalerie.com

Kalau kita menyimak berita di televisi dan media sosial, berita yang tidak pernah sepi dan padam salah satunya adalah kejahatan korupsi, khususnya oleh para pejabat publik. Selalu saja ada berita yang muncul setiap hari berkaitan kasus korupsi, baik di bidang pendidikan, perusahaan bahkan di bidang hukum dimana kasus korupsi sendiri merupakan peristiwa hukum.

Istilah yang disematkan kepada korupsi adalah white collar crime (kejahatan kerah putih). Mengapa? Ya karena tindakkan korupsi merupakan pelanggaran hukum yang selalu dikaitkan dengan seseorang atau kelompok orang yang knowledgeable (berpengetahuan) dan memiliki status sosial tinggi di masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, instutisi hukum, pekerja profesional. Istilah white collar crime dibedakan dengan blue-collar crime (kejahatan kerah biru)—kejahatan yang dilakukan oleh para pekerja kelas bawah dengan status sosial ekonomi rendah.

Taryn VanderPyl, Mauri Matsuda, Jenny Moreno, dan Curt Sobolewski dalam Introduction to Crimonology (2024)—menyebutkan beberapa jenis kejahatan kerah putih, antara lain pemalsuan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan penyuapan. Menurut Artidjo Alkostar, istilah white-collar crime pertama kali dikenalkan kepada publik oleh Edwin H. Sutherland, kriminolog dari Universitas Indiana, AS, pada 1939. Meskipun sebelumnya, Edward A. Ross telah menyoroti fenomena perilaku sosial yang bisa dianggap sebagai kejahatan kerah putih dari perspektif sosiologis (White-Collar Crime dan Pola-pola yang Menyertainya - https://aclc.kpk.go.id/).

Korupsi, selain disebut white collar crime (kejahatan kerah putih) juga dianggap sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Mengapa? Ya, karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Yang dimaksud dengan petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap sudah biasa. Secara sadar atau tidak sadar kitapun kerap terlibat melakukannya. Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat. Sementara grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas, sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.

Dalam kondisi korupsi yang sistemik, dalam banyak kasus, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Sebagaimana disampaikan Edi Kurniawan, penyidik KPK yang juga pengajar pelatihan antikorupsi di ACLC, mengatakan kondisi korupsi yang sistemik membuat kejahatan ini bagaikan part of business, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan (Mengenal Tiga Jenis Korupsi Berdasarkan Skala dan Paparannya- https://aclc.kpk.go.id/).

Bagaimana iman Kristen menilai tindakan korupsi? Kitab Amsal (Sefer Mishley) 10:2 berkata, “Harta benda yang diperoleh dengan kefasikan tidak berguna, tetapi kebenaran menyelamatkan orang dari maut” (lo yo’ilu otsrot resha, utsedaqah tatsil mimmawet). Tindakan korupsi selalu berkaitan dengan harta benda, tepatnya perolehan harta benda. Secara yuridis, tindakan korupsi merupakan melawan hukum. Secara teologis, korupsi merupakan tindakan melawan hukum Tuhan. Korupsi adalah hasil perolehan harta benda dengan kefasikan atau kejahatan (resha) karena merugikan orang lain bahkan institusi negara. Dan Tuhan YHWH membenci tindakan kefasikan sebagaimana dikatakan, “Sebab Engkau bukanlah Tuhan yang berkenan kepada kefasikan (ki lo El khafets resha); orang jahat takkan menumpang pada-Mu” (Mzm 5:4).

Sesungguhnya harta benda yang diperoleh dengan cara kefasikan, kejahatan, tidak mendatangkan manfaat apapun bagi yang memilikinya. Amsal 10:2 mengatakan, “lo yo’ilu”  yang artinya “tidak mendatangkan keuntungan”. Lembaga Alkitab Indonesia menerjemahkan dengan “tidak berguna”. Terjemahan ini kurang kuat menggambarkan frasa yang dimaksudkan dalam teks Ibrani. Terjemahan, “tidak mendatangkan keuntungan” lebih konkrit dan jelas maknanya.

Bagaimana harta benda hasil korupsi membawa manfaat jika suatu ketika pelaku korupsi tertangkap aparat hukum kemudian di proses di pengadilan kemudian dijatuhi hukuman sekian tahun dan harus mengembalikan kekayaan haramnya serta membayar denda? Bagaimana harta benda hasil korupsi membawa manfaat jika suatu ketika pelaku korupsi sakit-sakitan dan menghabiskan biayanya demi kesembuhannya? Apakah orang tersebut menikmati harta bendanya? Apakah orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil korupsinya? Tentu tidak.

Dalam Yeremia 17:11 lebih tegas menggambarkan kondisi sebagaimana saya gambarkan di atas yaitu, “Seperti ayam hutan yang mengerami yang tidak ditelurkannya, demikianlah orang yang menggaruk kekayaan secara tidak halal, pada pertengahan usianya ia akan kehilangan semuanya, dan pada kesudahan usianya ia terkenal sebagai seorang bebal”. Frasa, “menggaruk kekayaan secara tidak halal” dalam bahasa Ibrani, osye osyer welo bemishpat, lebih tepatnya diterjemahkan “yang mendapatkan kekayaan dengan tidak berdasarkan keadilan/hukum”.

Hasil dari semua rezeki yang diperoleh dengan melanggar hukum – mencuri, membunuh, memeras, menyuap, memanipulasi, merampok, menipu, korupsi – adalah “kehilangan semuanya” (ya’azvenu) dan disebut sebagai orang “bebal” (naval).

Tuhan YHWH memerintahkan kita jujur dan adil serta bersih dalam menjalankan usaha, sehingga keluarlah firman Tuhan, “Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah YHWH, Tuhanmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir” (Im 19:36). Perhatikan frasa, “neraca yang betul” (moshney tsedeq), “batu timbangan yang betul” (avney tsedeq), “efa yang betul” (eyfat tsedeq), “hin yang betul” (hin tsedeq). Kata Ibrani tsedeq bisa bermakna “adil”, “benar”, “akurat”, “jujur”, “tepat”. Dari kata tsedeq kita menerima kata tsadiq atau orang yang jujur, orang yang benar, orang yang adil. Dari kata itu kita menerima kata Tsedaqa atau perbuatan benar, perbuatan derma.

Adil dan benar (tsedeq) adalah sifat Tuhan YHWH. Adil dan benar adalah tumpuan tahta Tuhan sebagaimana dikatakan,”keadilan dan hukum adalah tumpuan takhta-Nya”(tsedeq umishpat mekon kisso) – (Mzm 97:2).

Yesus Sang Mesias, Juruslamat dan Junjungan Yang Ilahi mengecam ketidakadilan kepada ahli-ahli Torah dan Farisi sbb, ”Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab persepuluhan dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dalam Torah kamu abaikan, yaitu: keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dilakukan dan yang lain jangan diabaikan” (Mat 23:23).

Apakah hasil kita mengerjakan kebenaran dan keadilan serta kejujuran? Shalom alias damai sejahtera sebagaimana dikatakan, “Di mana ada kebenaran di situ akan tumbuh damai sejahtera, dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya” (Yes 32:17). Frasa, “dimana ada kebenaran disitu akan tumbuh damai sejahtera” dalam bahasa Ibraninya, wehaya maasheh ha tsedaqah, shalom yang lebih tepat diterjemahkan, “barangsiapa mengerjakan kebenaran, keadilan, maka terciptalah damai sejahtera atau ketentraman”. Tidak ada kedamaian tanpa ditegakkanya kebenaran dan keadilan

Marilah kita menjadi orang yang mengerjakan kebenaran, keadilan, kejujuran dalam pekerjaan kita baik sebagai pejabat publik maupun pemimpin perusahaan ataupun karyawan perusahaan agar terjadi damai dan ketentraman, dalam kehidupan kita dan kehidupan di sekeliling kita. Marilah kita mencari rezeki dengan menjauhi perilaku osye osyer welo bemishpat (mendapatkan kekayaan dengan melanggar keadilan, hukum)

No comments:

Post a Comment