Dalam Injil Matius Yesus berkata
kepada muridnya Petrus, “Kepadamu akan
Kuberikan kunci Kerajaan Sorga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di
sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga” (Mat 16:19). Pada
rangkaian pasal berikutnya
dia mengucapkan kata-kata yang sangat mirip dengan murid-muridnya yang lain, “Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya apa yang
kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia
ini akan terlepas di sorga” (Mat 18:18).
Apa penjelasan dan ajaran yang paling
umum tentang ayat-ayat “mengikat” (binding) dan “melepaskan” (loosing) yang kita dengar hari
ini? Kebanyakan orang beranggapan bahwa istikah-istilah tersebut berhubungan dengan peperangan rohani dan mengikat aktifitas
satan. Sesungguhnya, konteks yang
mengitari istilah ini
adalah tentang otoritas para murid,
namun hanya
setan yang tidak terlibat di sini.
Sejatinya,
istilah “mengikat” dan “melepaskan”
telah dikenal sebagai
ekspresi hukum teknis (technical legal
expressions) di
dunia Yahudi kuno. “Mengikat” bermakna
“membatasi”, “menghalangi” dan dalam pengertian
hukum “melarang sesuatu”. Di sisi yang berlawanan
kata “melepaskan” bermakna
“membebaskan”, “membuka
ikatan”
yang menurut hukum berarti “mengizinkan sesuatu”.
Berikut ini contoh dari sejarawan
Yahudi Abad I Ms bernama
Flavius Josephus. Dia menulis bahwa di
bawah pemerintahan Ratu
Alexandra dari Yerusalem, orang-orang Farisi "menjadi administrator dari semua urusan publik, diberdayakan
untuk mengusir dan mengijinkan
siapapun
yang mereka sukai, juga untuk melepaskan dan mengikat”. (Jewish War 1:
110).
Yosefus mengatakan bahwa orang-orang Farisi memiliki wewenang untuk “melepaskan
dan mengikat” dan bukan mengenai setan. Ketika Yesus menggunakan terminologi
ini di dalam Injil, dia juga tidak sedang berbicara
tentang doa atau peperangan rohani. Konteksnya keabsahan dan persyaratannya
harus ditafsirkan melalui konteks Yahudi Abad 1 Ms.
Sama seperti orang-orang Farisi dalam kutipan Yosefus, para murid diberi hak
untuk membuat ketetapan hukum yaitu hak untuk membuat peraturan dan norma, “mengijinkan”
atau “melarang” berbagai
persoalan
di komunitas mereka sendiri. Itulah yang dimaksudkan dengan “mengikat” dan “melepaskan”
di Abad 1 Ms
No comments:
Post a Comment